DPRD Tala Gelar RDP Penyelesaian Plasma Wasit di Jorong

oleh -28 Dilihat
oleh
Plasma Sawit
CARI SOLUSI : Suasana rapat RDP penyelesaian permasalahan plasma sawit di Kecamatan Jorong yang digelar DPRD Tanah Laut (Tala), Senin (10/3/2024).

Ayobanua.com, Pelaihari – Perselisihan plasma sawit di Kecamatan Jorong menggelinding ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala).

Rapat dengar pendapat atau RDP digelar dewan setempat pada Senin (10/3) kemarin, berlangsung di ruang rapat paripurna.

Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam RDP tersebut, yaitu warga pemilik plasma sawit didampingi pengurus HMI dan Laung Kuning.

Selain itu pihak KUD Mukti Tama dan PT KJW (Kintap Jaya Wattindo) juga turut dihadirkan. Termasuk dari Pemkab Tala.

Baca Juga : SBNI Ngeluruk ke DPRD Tanah Laut, Ada Apa

Dalam RDP yang digelar selama kurang lebih enam jam tersebut terlebih dahulu dilakukan pemaparan masing-masing pihak, mulai dari warga pemilik plasma, KUD Mukti Tama dan PT KJW.

Selama jalannya rapat terjadi adu argumen untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini bisa terselesaikan.

Akhirnya, Ketua Komisi II DPRD Tala H Agus Prasetya yang memimpin rapat memutuskan fokus pembahasan dikembalikan pada kesepakatan tertulis yang telah disepakati pada 25 Juli 2024 lalu.

Dimana kesepakatan itu turut ditandatangani Pj bupati Tala dan perwakilan Forkopimda.

“Kita kembalikan pada kesepakatan 25 Juli 2024 itu. Di situ sudah jelas disebutkan pada poin pertama,” tegas Politisi dari Partai Golkar.

Point pertama kesepakatan itu berbunyi PT KJW berkewajiban memperbaiki kebun (plasma) kelapa sawit (pemeliharaan dan penanaman kembali/yang belum dirawat dan tertanam) selama tiga bulan sejak tertanggal 25 Juli 2024 dengan luasan sesuai inventarisasi lapangan dan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan hari ini, maka pihak anggota plasma dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan (PT KJW).

“Jadi setelah ini maka selanjutnya akan dibentuk tim oleh Pemkab Tala untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut. Lalu, dari kami DPRD Tala akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal tim Pemkab Tala,” cetus H Agus.

Sementara itu, perwakilan dari PT KJW, Haris Prasetyo mengaku pihaknya telah menjalankan kesepakatan yang disepakati pada 25 Juli 2024 lalu, yakni memperbaiki kebun plasma sawit tersebut.

“Jadi saya bingung mengapa permasalahan ini kembali mencuat, padahal kesepakatan kemarin sudah kita jalankan,” tandasnya. (MAH).