Ayobanua.com, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) angkat bicara soal penghentian sementara proyek hotel dan resort di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung.
Plt Kepala DPRKPLH Tala, Gusti Dwi Erzandi Kusuma mengungkapkan pihak yang meminta pembangunan proyek tersebut dihentikan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) khususnya dari tim Gakkum (Penegakan Hukum),
Hal tersebut dikarenakan belum tuntasnya dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan.
“Pertengahan Maret lalu tim dari KLH bersama tim Gakkumnya turun ke lokasi. Kami dari pemerintah daerah diminta mendampingi dan dari provinsi juga ada,” sebutnya, Kamis (17/4/2025) di kantornya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak pengembang sudah diminta untuk segera menyelesaikan dokumen lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Beberapa dokumen harus mereka lengkapi. Kemarin ulun (saya) sempat konfirmasi ke pihak pengembang, dan mereka melalui bagian legal menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh KLH,” ujarnya.
Erzandi juga menyatakan bahwa Pemkab Tala pada dasarnya sangat terbuka dan mendukung investasi, termasuk di sektor pariwisata seperti pembangunan hotel dan resort tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan.
“Perlu digaris bawahi bahwa Pemkab Tala membuka karpet merah selebar-lebarnya bagi para investor dan pihak-pihak yang punya niat baik untuk memajukan daerah, tapi sepanjang itu tidak melanggar aturan dan tetap mengikuti kaidah kajian yang benar menuju perizinan, itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan beberapa proyek serupa yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah pantai lain, yang juga tetap harus memenuhi syarat perizinan lingkungan.
“Kalau sudah menyangkut lingkungan, apalagi proyek besar seperti pabrik atau resort, maka dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL itu wajib. Itu bukan hanya syarat formalitas, tapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup kita,” tambahnya.
Terakhir Erzandi berharap dalam beberapa waktu kedepan, pihak pengembang bisa menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai kesepakatan bersama KLH.
Jika seluruh dokumen lingkungan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pembangunan dapat dilanjutkan dan sanksi penghentian bisa dicabut.