Ayobanua.com, Pelaihari – Seorang perempuan berinisial SR (44) warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanah Laut (Tala).
Ia dilaporkan ke polisi oleh tujuh orang terkait dugaan arisan bodong yang dirinya kelola selama ini.
Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban pada 4 Oktober 2024 lalu, kejadiannya di Kecamatan Kurau.
“Tersangka telah diamankan sejak 20 Maret 2025 di Rutan Polres Tala,” ucapnya, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menceritakan kronologi kasus dugaan arisan bodong tersebut, menurutnya pada 2021 lalu tersangka mengelola atau membandari arisan mingguan dengan setoran Rp100 ribu per mata.
Arisan tersebut diikuti 113 orang atau 201 mata. Dimana tersangka selaku pengelola mendapatkan satu mata gratis.
Sehingga uang yang dibayarkan kepada peserta hanya untuk 200 mata atau sebanyak Rp20 juta.
“Arisan ini berjalan sejak Oktober 2021 dan akan berakhir pada Agustus 2025,” sebutnya.
Baca Juga : Polres Tanah Laut dan Awak Media Bagi Takjil
Namun sejak bulan Maret 2024 arisan mulai kacau dan bermasalah, dimana tersangka hanya membayar para peserta arisan yang kena atau dapat hanya sebagian saja dan ada yang tidak dibayar.
“Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Tala,” tuturnya.
Selanjutnya Arief mengungkapkan total kerugian dari tujuh korban tersebut Rp250.700.000. Uang tersebut menurut keterangan tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi dan modal usaha.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp200 juta,” tandasnya.
Terakhir, dia mengatakan korban tak hanya tujuh orang tersebut, melainkan masih banyak karena masih ada korban yang belum melapor.