Polres Tala Ungkap Kronologi Penembakan di Benua Lawas

oleh -654 Dilihat
oleh
Penembakan
UNGKAPKAN : Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Sukmo Wibowo saat menayakan motif tersangka S menembak korban saat press release, Senin (31/3/2025)

Ayobanua.com, Pelaihari – Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) menggelar press release kasus penembakan di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (31/3/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa di lingkungan Mapolres setempat.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny didampingi Wakapolres Kompol Andri Hutagalung dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo.

Pada press release tersebut, Kapolres membeberkan kronologi penembakan terhadap Saiful Anwar (39) yang dilakukan S (46) di sekitar Kantor Desa Benua Lawas.

Menurutnya sebelum kejadian pada Minggu (30/3/2025), pelaku S bersama anaknya MJA (20) pergi ke Desa Benua Lawas untuk mencari istrinya RIS yang pergi bersama korban.

“Peristiwa perginya istri pelaku bersama korban tersebut diceritakan kepada Kepala Desa Benua Lawas,” sebutnya.

Mendengar cerita pelaku tersebut, kepala desa pun meminta pelaku untuk menunggu di kantornya.

Sedangkan sang kepala desa mendatangi istri tersangka untuk memintanya datang ke kantor desa.

“Kemudian kepala desa dan
istri tersangka datang ke kantor desa, selang lima menit korban juga datang,” kata Kapolres.

Saat melihat tersangka yang duduk di tempat duduk luar kantor, sambungnya, korban langsung
menjatuhkan sepeda motornya dan lari ke arah belakang kantor untuk kabur.

Melihat hal tersebut tersangka kemudian mengejar korban dengan senjata api rakitan yang telah disiapkan dari rumah.

“Lari korban itu terhenti karena bertemu dengan anak tersangka MJA, saat itulah tersangka menembak korban sebanyak satu kali dari jarak sekitar 8 meter dan membuat korban roboh,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut tersangka dan barang bukti
diamankan ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api dan Senjata Tajam,” tuturnya.

Kapolres pun juga mengungkapkan motif tersangka menghabisi korban adalah dendam asmara, karena istrinya dibawa kabur korban.